Nomor 348/II.1.2/IX/2021
Para imam, biarawan/wati, dan seluruh umat Allah Keuskupan Ruteng yang terkasih! Salam “Omnia in Caritate” – Lakukan segala pekerjaanmu dalam kasih” (1 Kor, 16:14). Dalam semangat kasih kita terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di keuskupan kita. Untuk itu, kami hendak menyampaikan instruksi pastoral terkait pembatasan pelayanan pastoral terhitung mulai tanggal 06 September 2021 sebagai berikut:
- Pelayanan Misa Harian dan Hari Minggu dilaksanakan dengan protokol ketat sebagaimana instruksi sebelumnya.
- Pelayanan misa nikah, misa syukur, misa kaul dan pelantikan DPP dilaksanakan dengan protokol ketat dan selalu dalam koordinasi dengan Gtugas Covid setempat.
- Pelayanan sakramen komuni pertama dan krisma boleh dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pastor paroki dan DPP betul-betul mempertimbangkan keadaan zonanya masing-masing dan memutuskan bersama gugus covid setempat tentang bisa tidaknya pelayanan sakramen Komuni Pertama dan krisma dijalankan.
- Pelayanan Sakramen komuni pertama dan krisma mengikuti protokol covid-19 yang ketat dan dibuat dalam kelompok yang lebih kecil, perstasi atau per-sekolah, dengan ketentuan ruang ibadah boleh terisi maksimal 50% (Bdk. Instruksi Mendagri). Pastor paroki dalam koordinasi dengan vikep masing-masing diberi kewenangan untuk mengaturnya secara baik.
- Katekese persiapan komuni pertama dan krisma dilaksanakan dalam kelompok kecil dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
- Umat dilarang untuk melaksanakan pesta sebagai ikutan dari pelayanan sakramen dimaksud.
- Pelayanan sakramen baptis, pengakuan, kegiatan pembinaan, rapat-rapat DPP, monitoring tahun tata layanan pastoral, pelayanan orang sakit, boleh dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
- Pendalaman Bulan Kitab Suci Nasional 2021 bisa dilaksanakan oleh kelompok-kelompok syering Kitab Suci yang ada di Paroki dengan peserta maksimal 15 orang. Umat yang lain bisa mengikuti secara virtual melalui channel youtube Komsos Keuskupan Ruteng yang disiarkan dari Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng.
- Pelayanan mias pemakaman dan misa arwah boleh dilaksanakan di KBG dengan pembatasan jumlah umat yang mengikuti prtokol kesehatan yang ketat. Jumlah misa arwah bagi seseorang yang meninggal, yang dilaksanakan dalam KBG dibatasi yakni hanya bisa pemakaman dan satu kali misa peringatan, selebihnya diintensikan dalam misa di gereja.
- Tata cara pemakaman untuk korban Covid-19 mengikuti protokol Covid-19.
- Umat tetap dihimbau untuk disiplin mempraktikkan 5M: menyuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan iinteraksi, serta terlibat aktif dalam program vaksinasi covid-19 nasional.
- Umat tetap diminta untuk meniadakan acara-acara adat dan pesta-pesta lainnya yang menimbulkan kerumunan besar dan belum mendapat isin dari Gugus Tugas Covid Daerah setempat.
- Umat diminta untuk mendukung setiap langkah Gugus Tugas Covid daerah masing-masing dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
- Selama masa pandemi Covid-19, paroki tetap diminta untuk secara kreatif mengembangkan aneka karya pelayanan seperti: pastoral virtual, membereskan pendataan umat, aset dan administrasi paroki, memperbaiki tata kelola paroki, penataan lingkungan pastoral yang asri, pengelolaan kebun paroki, dll.
Demikian penyampaian kami dan mari kita bergandeng tangan dalam pengharapan akan penyertaan Kristus sebagai Benteng Hidup kita. Tuhan memberkati!
Ruteng, 4 September 2021
a.n. Uskup Ruteng
Vikaris Jendereral Keuskupan Ruteng,
RD Alfons Segar
Comments are closed.