Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Keuskupan Ruteng kembali menerbitkan instruksi pastoral yang isinya panduan umum perayaan-perayaan pada masa Adven, Natal dan Tahun Baru, serta dan imbauan bagi umat untuk tetap memperhatikan protokole kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut adalah isi lengkap Instruksi Pastoral No 414/II.1.2/XI/2021 tentang pembatasan layanan pastoral Masa Adven dan Natal.
Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng
No 414/II.1.2/XI/2021
Hal Pembatasan Pelayanan Pastoral masa Adven dan Natal
Para imam, biarawan/wati, dan seluruh umat Allah Keuskupan Ruteng yang terkasih! Salam “Omnia in Caritate”- Lakukan segala pekerjaanmu dalam kasih” (1Kor 16:14). Kristus Raja Semesta Alam, yang pestanya kita rayakan Minggu kemarin, selalu menjadi kekuatan dan andalan kita. Dalam kepercayaan akan Dia, kita tetap bersatu hati dalam menjalankan tugas-tugas misioner kita baik dalam bidang liturgi, pewartaan, persekutuan, dan pelayanan kasih.
Sebentar lagi kita akan memasuki masa Adven dan Natal. Kita perlu mempersiapkan diri dengan baik agar boleh mengalami kelahiran baru bersama Emanuel, Allah beserta kita, yang akan lahir ke tengah kita. Masa Adven dan Natal tahun ini masih dibayang-bayangi oleh pandemi Covid-19. Kita tetap waspada dan berkomitmen mencegah terjadinya gelombang ke-3 penyebaran Covid-19 di Indonesia. Karena itu mengacu pada Instruksi Mendagri No 62 tahun 2021, yang diterbitkan tanggal 22 November 2021, maka pelayanan masa Adven dan Natal tahun ini dibatasi sebagai berikut.
- Perayaan Misa Harian dan Hari Minggu dilaksanakan dengan protokol ketat sebagaimana instruksi sebelumnya.
- Pelayanan misa-misa khusus dilaksanakan dengan protokol ketat dan selalu dalam koordinasi dengan gugus tugas Covid setempat.
- Pelayanan Sakramen Pengakuan dilakukan dengan menggunakan ritus absolusi umum dan sebaiknya disatukan dengan rekoleksi menyongsong Natal.
- Kunjungan misa ke KBG untuk persiapan natal tidak diizinkan mengingat sangat sulit menegakkan protokol kesehatan di KBG, namun bila paroki dapat memastikan protokolnya dan mendapat persetujuan dari gugus tugas covid setempat maka kunjungan dimaksud dapat dilaksanakan. Terkait hal ini pastor paroki wajib berkoordinasi dengan vikep masing-masing.
- Perayaan Malam Natal, Natal, Tutup Tahun dan Tahun Baru dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:
- Setiap paroki perlu membentuk satuan gugus tugas Covid paroki yang bekerja sama dengan petugas gugus Covid daerah setempat.
Perlu dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area gereja/kapela. - Umat menyuci tangan sebelum measuki gereja/kapela.
- Umat diukur suhu tubuhnya. Apabila ada umat yang bersuhu >37,5 Derajat Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan memasuki gereja, dan dimohon segera melapor diri ke gugus tugas Covid-19 daerah (desa, kecamatan) terdekat.
- Selama misa/perayaan, imam wajib memakai masker.
- Umat wajib memakai masker. Yang tidak mengenakan masker diminta untuk tidak mengikuti perayaan.
- Jarak duduk antarumat dalam gereja minimal 1 meter (ke samping, ke muka, dan ke belakang). Untuk itu perlu diatur tempat duduk umat dalam gereja oleh petugas paroki.
- Salam damai dilakukan dengan mengatupkan tangan di dada dan membungkuk satu sama lain.
- Sebelum membagi komuni, pelayan misa wajib menyuci tangan dengan sabu/hand sanitizer.
- Petugas gugus Covid paroki wajib mencegah kerumunan sebelum dan sesudah misa.
- Umat tetap diimbau untuk disiplin mempraktikkan 5 M: Menyuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobiltas dan interaksi.
- Paroki perlu terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi bagi umat sebagai hak dan kewajiban untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
- Pengadaan kandang Natal dan lampu Natal di jalan-jalan yang mengundang kerumunan massa tidak diijinkan.
- Umat tetap diminta untuk meniadakan acara-acara adat dan pesta-pesta lainnya yang menimbulkan kerumunan besar dan belum mendapat isin dari Gugus Tugas Covid Daerah setempat.
- Pawai Natal dan Tahun Baru serta menyalakan petasan dan kembang api dilarang.
- Umat diminta untuk merayakan syukuran Natal dan Tahun Baru dalam keluarga masing-masing dan menghindari melakukan perjalanan yang tidak perlu.
- Umat diminta untuk mendukung setiap langkah Gugus Tugas Covid daerah masing-masing dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 gelombang-3.
- Umat perlu meningkatkan kontrol sosial dengan terlibat aktif dalam mencegah kerumunan di tempat-tempat umum dan juga di rumah-rumah warga.
Demikian penyampaian kami dan mari kita bergandengan tangan dalam pengharapan akan penyertaan Kristus Sang Emanuel. Tuhan memberkati!
Ruteng 23 November 2021
a.n. Uskup Ruteng
Vikjen Keuskupan Ruteng
RD Alfons Segar
Comments are closed.